Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 14 November 2017

Polisi Buru Pengunggah Video Sepasang Kekasih yang Diarak di Tangerang

Ilustrasi


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Kepala Polres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, kepolisian akan memburu perekam, pengunggah, dan penyebar video pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.

"Selanjutnya langkah lain tentunya kami sudah sosialisasi ke beberapa media. Ada empat akun yang langsung ditutup dan ada beberapa akun lain yang saat ini kami laksanakan cyber patrol," kata Sabilul melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (14/11/2017).

Ia mengatakan, kepolisian akan menelusuri perekam sekaligus pengunggah video pertama ke media sosial.

Menurut dia, video tersebut tidak dilayak dipertontonkan dam disebarluaskan ke khalayak.

Sabilul berpesan kepada pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk tidak ikut menyebarluaskan dan langsung menghapusnya.

Sabilul menyebutkan, pelaku perekaman, pengunggahan, dam penyebaran video bisa dijerat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya sampaikan (agar) langsung dihapus. Khususnya bahwa video ini tidak pantas dipertontonkan dan disebarluaskan," lanjut dia.

Diketahui, R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sabilul Alif menceritakan, kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam. Awalnya MA minta dibawakan makanan oleh R.

Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan MA untuk mengantarkan makanan. Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.

"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan MA), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.

Setelah menggedor pintu dan masuk  kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.

"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.

R dan MA tak mau mengaku.

Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW. Namun, setiba di depan ruko, massa malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.

Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar