Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 07 November 2017

Terlilit Utang, Alasan Mantan Ojek Online Rampok Sopir Taksi Online

Ilustrasi taksi online



NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Ifan Rifky (29), mantan pengemudi Go-Jek yang merampok pengemudi Grab Car di Cilandak, mengaku kepada polisi bahwa dirinya tengah terlilit utang.

"Motifnya si tersangka karena terlilit utang, dia butuh uang untuk melunasi. Maka dia melakukan tindak pidana tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (6/11/2017).

Bismo mengatakan, Ifan terus dikejar penagih utang. Kemudian, dia memanfaatkan pengetahuannya bekerja di transportasi berbasis aplikasi untuk melakukan kejahatan.

Pada Jumat (3/11/2017) malam, Ifan memesan Grab Car menggunakan akun milik temannya.

Korbannya, Andre yang menerima pesanan, kemudian menjemput Ifan di Apartemen Kalibata City dan mengantarkannya ke Jalan Intan yang terletak di belakang RS Fatmawati.

Baca juga : Sopir Taksi Online Dirampok Mantan Pengemudi Ojek Online

Setiba di belakang RS Fatmawati, Ifan mengeluarkan belati dari dalam ranselnya dan langsung mengalungkannya ke leher Andre yang sedang mengemudi.

Tangan kanannya membekap Andre agar tak berteriak. Ia sempat menusuk leher dan tangan Andre sebelum menendangnya dari dalam mobil ke pinggir jalan.

"Setelah mendapatkan mobil, dia berusaha menggadaikan mobil tersebut kepada salah seorang warga yang tinggal di TKP," kata Bismo.

Namun warga itu menolak memberi pinjaman uang ke Ifan.

Kemudian Ifan membawa mobil Daihatsu Xenia itu untuk dijual ke penadah. Namun belum sempat dipindahtangankan, keesokan harinya, Ifan langsung ditangkap.

"Ia dijerat Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) hukumannya sembilan tahun penjara," ujar Bismo. Ifan Rifky (29), mantan pengemudi Go-Jek yang merampok pengemudi Grab Car di Cilandak, mengaku kepada polisi bahwa dirinya tengah terlilit utang.

"Motifnya si tersangka karena terlilit utang, dia butuh uang untuk melunasi. Maka dia melakukan tindak pidana tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (6/11/2017).

Bismo mengatakan, Ifan terus dikejar penagih utang. Kemudian, dia memanfaatkan pengetahuannya bekerja di transportasi berbasis aplikasi untuk melakukan kejahatan.

Pada Jumat (3/11/2017) malam, Ifan memesan Grab Car menggunakan akun milik temannya.

Korbannya, Andre yang menerima pesanan, kemudian menjemput Ifan di Apartemen Kalibata City dan mengantarkannya ke Jalan Intan yang terletak di belakang RS Fatmawati.

Baca juga : Sopir Taksi Online Dirampok Mantan Pengemudi Ojek Online

Setiba di belakang RS Fatmawati, Ifan mengeluarkan belati dari dalam ranselnya dan langsung mengalungkannya ke leher Andre yang sedang mengemudi.

Tangan kanannya membekap Andre agar tak berteriak. Ia sempat menusuk leher dan tangan Andre sebelum menendangnya dari dalam mobil ke pinggir jalan.

"Setelah mendapatkan mobil, dia berusaha menggadaikan mobil tersebut kepada salah seorang warga yang tinggal di TKP," kata Bismo.

Namun warga itu menolak memberi pinjaman uang ke Ifan.

Kemudian Ifan membawa mobil Daihatsu Xenia itu untuk dijual ke penadah. Namun belum sempat dipindahtangankan, keesokan harinya, Ifan langsung ditangkap.

"Ia dijerat Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) hukumannya sembilan tahun penjara," ujar Bismo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar