DEPOK, Portal Berita Nasional - - Seorang pekerja rumah tangga bernama Samsiah menjadi korban pembunuhan di perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Sukmajaya, Kota Depok. Korban yang berusia 40 tahun ini diketahui tengah mengandung janin berusia empat bulan.
Samsiah ditemukan pada Minggu (4/11/2017) Sore di dalam kamar lantai 2 rumah majikannya. Ia ditemukan dengan luka tusuk di bagian perut, serta wajah dan leher yang memar.
Berdasarkan rekaman CCTV yang terdapat di rumah majikan korban, terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic mondar-mandir di depan rumah tempat Samsiah bekerja.
Pria tersebut datang dua kali pada hari Minggu. Pertama, pria tersebut datang sekitar pukul 08.00 WIB dan kedua sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu Samsiah hanya seorang diri di rumah karena majikannya, keluarga Gultom, sedang menghadiri acara di sebuah hotel.
Pengakuan Tetangga Korban
Saat mencocokkan dengan CCTV, pada jam tersebut tetangga korban yakni Alexander mendengar suara gaduh dari dalam rumah Gultom.
"Ada suara gaduh sekitar jam 11 sampai jam 12 itu, saya kira sedang pindah barang, ternyata begitu ada kejadian ini saya baru tahu kalau itu pembunuhan, tidak ada suara minta tolong juga soalnya. Hanya suara gaduh seperti benturan saja," kata Alexander kepada Kompas.com.
Alexander mengetahui itu peristiwa pembunuhan setelah keluarga Gultom pulang ke rumah pada Minggu sore. Saat itu, keluarga Gultom kesulitan untuk masuk ke rumah karena kondisi rumah terkunci dari dalam.
Salah seorang anak Gultom kemudian memutuskan untuk naik ke lantai 2 rumahnya melalu pintu samping. Dari situlah didapati Samsiah sudah terbujur kaku di kamarnya.
Keluarga Gultom kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke RT setempat dan Kepolisian Resor Depok. Selanjutnya, jenazah Samsiah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi.
Pembunuhan dan pencurian
Berselang sehari kemudian, tepatnya pada Senin malam pukul 20.00 WIB, Kepolisian Resor Kota Depok dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Samsiah.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan gunting yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban, uang receh yang berceceran dan dua kardus telepon seluler (ponsel) yang sudah tak ada lagi isinya. Pelaku diketahui turut mengambil uang dan ponsel Samsiah.
"Kami menemukan satu buah gunting yang masih terdapat noda darah dan sidik jari tersangka," kata Kompol Putu Kholis Aryana, Senin malam.
Pada Selasa (7/11/2017) pagi, Kompol Putu Kholis Aryana mengumumkan hasil visum atas jenazah Samsiah. Dari hasil visum yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri, ditemukan luka tusukan dan jeratan di leher korban, yang mengakibatkan tulang leher korban patah.
"Dari hasil analisa tim dokter, kematian korban disebabkan adanya kekerasan benda tumpul di leher yang mengkibatkan patah leher sehingga korban mati lemas. Ini biasa terjadi di kejahatan dengan modus jerat," kata Putu.
Pelaku adalah teman dekat
Berdasarkan rekaman CCTV rumah majikan korban, polisi mulai melakukan pengejaran dengan bermodalkan ciri-ciri pelaku yang memakai helm biru, motor hitam matic.
"Diduga kuat pelakunya yang terekam oleh (kamera) CCTV," ucap Putu.
Keyakinan polisi terhadap pelaku itu juga berdasarkan pada pengakuan teman seprofesi korban yang menyebutkan bahwa korban memiliki seorang kekasih yang bekerja di bengkel daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi lantas menelusuri daerah Pasar Minggu, dan benar saja pada Senin (6/11/2017) malam pelaku berhasil diamankan di Jalan Gotong Royong I RT 04/01 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Pelaku bernama Suwandi (22) alias Wandi yang diketahui adalah pacar Samsiah.
Pengakuan Suwandi
Pada saat kejadian, awalnya Suwandi hanya ingin berkunjung ke rumah korban yang sedang ditinggal majikannya dengan alasan rindu karena telah lama tak bertemu.
Namun, dalam pertemuan itu, korban menagih hutang yang nilainya mencapai Rp 5 Juta. Suwandi mengaku tak memiliki uang pada saat itu. Suwandi juga kesal saat diminta bertanggung jawab atas kehamilan Samsiah. Suwandi menjadi gelap mata dan menghabisi nyawa Korban.
Atas perbuatannya, Suwandi terancam dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (adm/joe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar