
MajalahAnalisa.net, Surabaya - Sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan berlanjut. Kali ini sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka adalah Jusup Jakobus Setyabudhi, ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Surabaya dan Habib Adjie, ahli kenotariatan. Jusup mendapat kesempatan pertama memberikan kesaksian.
Dalam keterangannya dalam persidangan, Jusup menjelaskan secara ilustratif bahwa unsur pasal yang didakwakan jaksa terhadap terdakwa merupakan satu rangkaian tindak pidana yang tidak terpisahkan.
"Tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa merupakan upaya yang dilakukan untuk memperdaya seseorang dengan berkata bohong agar orang lain yakin terhadap dirinya dan mau menurutinya," ujar Jusup dalam penjelasannya di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12/2017).
Agen Sakong Online
Sementara untuk penggelapan, Jusup menjelaskannya bahwa penggelapan adalah tindak pidana berupa usaha yang bertujuan untuk menguasai harta orang lain. Jusup juga mengatakan bahwa di dalam satu peristiwa bisa terjadi dua tindak pidana sekaligus seperti dalam kasus yang menjerat terdakwa.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Habib Adjie mengatakan bahwa notaris Caroline mempunyai hak untuk melakukan pelaporan karena Caroline merasa dirugikan. Kerugian itu berupa sertifikat yang seharusnya ada pada dirinya, dipinjam staf PT Gala Bumi Perkasa atas perintah terdakwa. Dan sertifikat itu tak dikembalikan, justru malah ditransaksikan terdakwa kepada pihak lain.
Habib juga mengatakan bahwa akta tidak boleh diperjual belikan atau dibaliknamakan. Akta perjanjian tetap berlaku hingga adanya pembatalan dari pihak-pihak yang ada di dalam akta. Atau adanya putusan pengadilan yang mendegradasi akta itu.
Untuk peminjaman akta oleh notaris ke salah satu pihak, Habib menjawab bahwa hal itu tidak menjadi masalah. Asalkan tindakan itu dilakukan dengan baik dan benar. "Bila notaris yakin tindakan hukum yang diambilnya baik dan benar, dan memiliki dasar, maka itu diperbolehkan," kata Habib.
Agen Poker Onoline
kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar