
MajalahAnalisa.net, Bandung - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai pembuangan limbah medis yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat merupakan kejahatan yang luar biasa.
Pasalnya, tumpukan limbah yang ada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terbilang besar. Bahkan mencapai ratusan ton. "Ini suatu kejahatan yang sangat serius. Tadi kita lihat ada jarum suntik, sampel darah, kantong infus, dan lainnya. Ada dua hal yang akan kita tangani dalam persoalan ini," Kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) KLHK Rasio Ridho Sani usai meninjau lokasi TPS liar di Desa Panguragan Wetan, Kamis (14/12/2017).
Agen Sakong Online
Pria yang akrab disapa Roy itu menyebutkan dua langkah yang akan dilakukan pihaknya yakni melakukan penanganan terhadap tindak pidana kejahatan pembuangan limbah medis dan pemulihan lokasi TPS liar itu agar tidak lagi berbahaya. Pihaknya bekerjasama dengan Ditjen Pengelolaan Limbah B3 KLHK.
"Ini perlu kita tangani agar tidak terulang di daerah lain. Bukti-bukti sedang kita kembangkan, kita sudah mendapatkan informasi bagaimana jaringan yang terlibat di dalam persoalan ini bekerja," katanya.
Lebih lanjut Roy menegaskan kalau rumah sakit tersebut terlibat, maka pihaknya akan mencabut izin lingkungan dan izin pengolahan limbah medis di rumah sakit itu. Roy mengaku pembuangan limbah medis di Cirebon terbilang besar, bahkan kasus pertama soal pembuangan medis yang ia tangani.
"Kemarin salah satu pengelola limbah B3kami proses, tepatnya di Karawang. Kalau pembuangan di Cirebon ini termasuk besar, dan ini baru pertama kali kita tangani. Ini juga kami jadikan sebagai titik masuk penanganan kejahatan terkait limbah medis," tegasnya.
Agen Sakong Online
Di tempat yang sama, Dirjen Pengelolaan Limbah B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengaku sudah berkoordinasi dengan pengadilan terkait pemusnahan tumpukan limbah medis yang ada di Desa Panguragan Wetan. Pemusnahan limbah medis, diakui Vivien harus melalui sejumlah prosedur hukum.
"Kita sedang nunggu izin dari pengadilan untuk menyita kemudian memusnahkan. Kami segera angkat, selain itu kita juga kordinasi dengan rumah sakit yang memiliki insenerator untuk memusnahkan limbah ini," katanya.
Tanah yang dijadikan tempat pembuangan limbah medis, sambung Vivien perlu dipulihkan. Prosesnya pun terbilang panjang, bahkan membutuhkan biaya yang tak sedikit. "Biayanya besar, bisa miliaran untuk bisa sampai kepada proses pemulihan. Kita juga mengimbau agar pemda memasang rambu-rambu untuk masyarakat agar berhat-hati saat melintas ke sini," tandasnya
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar