
MajalahAnalisa.com, Aceh -ditangkap di rumahnya di kompleks Perumahan Pemda, Suka Makmu, Nagan Raya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa, 19 Desember, sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya AKP Nazarudin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/12/2017).
Penangkapan dilakukan setelah polisi berkali-kali mendapat informasi pelaku kerap mengkonsumsi sabu. Saat dibekuk, pelaku sedang menikmati barang haram tersebut bersama seorang anak di bawah umur yang menemaninya.
Agen Sakong online
"Pelaku sudah jadi TO (target operasi) kita. Saat ditangkap, dia tidak melawan. Barang bukti yang kita amankan dari dia 0,33 gram sabu," jelas Nazarudin.
Setelah menangkap Syahridal, polisi melakukan pengembangan. Tak lama kemudian, polisi berhasil membekuk seorang bandar di Nagan Raya. Pelaku berinisial PI dibekuk dan dari tangannya ditemukan sabu 8 gram.
"Para pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Nazarudin.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar