
MajalahAnalisa.com, Jakarta - Setelah membacakan eksepsi, tim penasihat hukum Setya Novanto meminta agar kliennya itu dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK. Selain itu, mereka juga meminta agar majelis hakim menerima eksepsi tersebut.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, ternyata surat dakwaan yang didakwakan mengandung cacat yuridis, oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Maqdir meminta agar eksepsi itu dapat diterima. Selain itu, dia juga meminta agar berkas perkara Novanto dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
"Oleh karena itu, mohon dengan hormat untuk majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela sebagai berikut yaitu menerima keberatan atau eksepsi, menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, oleh karenanya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Maqdir.
Baca juga: Pengacara Novanto Tuding KPK Sengaja Hilangkan Nama Politikus PDIP
Selain itu, Maqdir juga meminta agar Novanto dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK. Kemudian, Maqdir meminta agar majelis hakim merehabilitasi nama baik Novanto.
"Membebaskan Setya Novanto dari rumah tahanan dan melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum terdakwa sesuai harkat dan martabat," kata Maqdir.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar