Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 05 Januari 2018

Bus Pariwisata Kecelakaan Masuk Jurang di Bantul Usman Hadi - detikNews

Bus Pariwisata Kecelakaan Masuk Jurang di Bantul



majalahAnalisa.com, Bantul -  Bus Limbersa mengalami kecelakaan di Jalan Siluk-Panggang Bantul siang ini. Bus yang mengangkut wisatawan ini masuk jurang.

"Telah terjadi kecelakaan Bus Limbersa nopol BG 7350 T di Jalan Siluk-Panggang," kata Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Imam Bukhori kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (2/1/2018).

Kecelakaan yang terjadi pada sekitar pukul 14.30 WIB tadi terjadi di Dusun Lanteng II, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Bantul.

Bukhori menjelaskan, Bus Limbersa yang mengangkut wisatawan dari Palembang ini awalnya sedang berlibur ke sejumlah obyek wisata pantai di Gunungkidul. Setelahnya mereka akan berkunjung ke beberapa obyek wisata di Bantul. Sopir bus kemudian memilih jalur Jalan Siluk-Panggang.

"Dari lokasi wisata di Gunungkidul, mereka mau ke Bantul melalui jalur Imogiri-Panggang. Nah, pada saat sampai di TKP sepertinya sopir bus tidak menguasai medan jalan. Akhirnya bus lepas kendali dan masuk jurang," paparnya.

Agen Sakong Online

Menurutnya, sebelum terjun ke jurang sebenarnya sopir bus sudah mencoba mengerem bus. Namun karena lokasi jalan berupa turunan dan menikung, akhirnya sopir bus tak bisa mengendalikan laju bus.

"Ini memang salah satu jalur rawan untuk dilintasi," ungkapnya.

Para penumpang bus saat ini sudah berhasil dievakuasi petugas. Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat agar lekas mendapatkan pertolongan medis.

"Sementara tidak ada korban jiwa. Untuk penumpang yang berjumlah 29 orang semuanya sudah kita evakuasi ke rumah sakit dan puskesmas terdekat. Sementara identitas sopir masih kami data," jelasnya.

Petugas pelayanan Jasa Raharja Bantul, Choiruman Miftah yang ditemui di lokasi kejadian menambahkan, pihaknya akan mendata para korban kecelakaan ini. Para korban disebutnya bakal mendapatkan asuransi.

"Korban luka maksimal (asuransinya) Rp 20 juta. Cacat permanen Rp 50 juta dengan persentase, artinya tergantung luka yang dialami," pungkasnya.]


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar