Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 08 Januari 2018

Diduga Nipu Puluhan Calon Jemaah, Agen Travel Umrah Ditahan di Maros

Diduga Nipu Puluhan Calon Jemaah, Agen Travel Umrah Ditahan di Maros



MajalahAnalisa.com, Maros -  Pemilik travel NKM, Nugrahyanti, akhirnya ditahan karena menjadi tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah. Uang ratusan juta rupiah sudah disetor tapi jemaah tak kunjung berangkat umrah.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Maros, Sulsel, AKP Jufri Natsir saat ditemui, Senin (8/1/2018). Ia menjelaskan peningkatan status ini didasari hasil gelar perkara yang telah dilakukannya.

"Tersangka ini sudah beberapa kali mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Makanya, kita buatkan surat penjemputan paksa," kata Jufri.

Menurut Jufri, selama dalam proses pelaporan kasus ini, tersangka tidak koperatif karena berkali-kali dilayangkan surat klarifikasi tidak pernah dihadiri. Hal itu pulalah yang membuat pihaknya menahan tersangka karena ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Saat dilaporkan, tersangka ini tidak pernah datang mengklarifikasi meskipun kita sudah layangkan surat berkali-kali. Makanya kita tahan karena kita takut kabur dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Nugrahyanti dilaporkan salah seorang jemaah, Suhartati, warga Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Maros, pada awal Desember tahun lalu.

Dugaan penipuan ini berawal saat Nugrahyanti bertemu dengan Suhartati di salah satu warung makan di Maros. Nugrahyanti menawarkan kerja sama kepada pelapor.

Agen Sakong Online

"Oleh tersangka, Suhartati ini disuruh mencari jemaah 100 orang, namun yang berhasil direkrut sebanyak 83 orang dan telah membayar Rp 10 juta," katanya.

Awalnya Suhartati tidak percaya. Namun tersangka menyampaikan bahwa itu merupakan nazarnya untuk memberangkatkan 100 jemaah umrah dengan setengah dari biaya normal umrah.

"Kejadiannya sejak bulan Mei di mana mereka dijanjikan untuk diberangkatkan bulan November 2017. Namun janji itu tidak dipenuhi oleh tersangka padahal uang sebesar Rp 830 juta sudah diserahkan," terangnya.

Lebih lanjut, Jufri menegaskan, agen travel milik tersangka ini memang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama. Perusahaannya hanya berafiliasi dengan salah satu agen travel umrah dan haji di Jakarta.

"Kita sudah periksa semua berkasnya. Travelnya memang tidak memiliki izin dari Depag. Jadi memang perekrutannya secara ilegal. Makanya, kita punya bukti kuat," paparnya.

Selain menahan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan kuitansi dari jemaah yang menjadi korbannya.

Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar