
MajalahAnalisa.com, Palembang - Polisi mengungkap kasus penjualan bayi berusia 2,5 tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Ibu kandung korban, Fatima alias Yanti (42) ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Fatima yang merupakan warga 13 Ilir Kota Palembang nekat menjual darah dagingnya sendiri seharga Rp 20 juta. Mirisnya, uang hasil penjualan putrinya tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan pelaku dan pihak yang membeli bayi tersebut telah ditangkap. Fatimah ditangkap setelah dilaporkan oleh suaminya, Junaidi (44) karena dicurigai menjual anak kandungnya dan sempat menghilang akhir Desember lal
Sedangkan si pembeli berinisial MS, ditangkap di Serang, Banten pada Sabtu (13/1) sore. MS belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan.
Agen Sakong Online
"Ibu kandung korban itu sebagai pelaku utama yang menjual, jadi bayi dihargai Rp 20 juta dan uang digunakan untuk nyabu. Kami menetapkan tersangka baru ibu kandung korban selaku penjual dan pembeli belum karena masih dalam tahap pengembangan," kata Yon Edi kepada detikcom, Rabu (17/1/2017).
Dikatakan Yon, usai mengendus keberadaan MS di Serang, Banten, polisi akhirnya menemukan bayi AAS di rumah sederhana tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, MS mengaku membeli bayi AAS untuk di adopsi sendiri karena mereka tidak memiliki anak.
Bahkan, MS menyebut bayi tersebut terlantar dan tidak ada orang tua yang merawatnya. Sehingga, MS dengan senang hati membeli dengan harga Rp 20 juta untuk diadopsi sebelum nantinya membuat surat-surat pengangkatan anak.
Agen Poker Online
Sementara uang Rp 20 juta yang disepakati antara MS dan Fatimah adalah sebagai ganti biaya persalinan. Dimana Fatimah mengaku sudah tidak memiliki suami dan tidak sanggup menghidupi bayinya.
"Untuk pembeli belum kita tetapkan tersangka karena dia mengaku kena tipu daya juga oleh ibu kandung korban dan belum ada terindikasi adanya sindikat perdagangan anak. Mereka murni ingin mengadopsi, tapi ini akan terus kita kembangkan kasusnya," sambung Yon.
Bayi AAS yang sudah ditemukan langsung diserahkan pada pihak keluarga kandungnya untuk dirawat. Sedangkan ibu kandung korban telah ditahan di Mapolresta Palembang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 f juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber dari,detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar