
MajalahAnalisa.com, Jakarta - Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Felicita Susantio terkait adanya laporan pencemaran nama baik. Konsumen properti di pulau reklamasi Teluk Jakarta itu dipanggil sebagai saksi.
"Yang melaporkan itu Ibu Lenny. Kita enggak tahu dan enggak kenal dan kita juga enggak tahu siapa terlapornya. Saya hanya dipanggil sebagai saksi," kata Felicita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Dalam surat panggilan yang ditunjukkan kepada wartawan, Felicita dipanggil atas laporan Lenny yang bernomor LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 Desember 2017. Dalam surat panggilan bernomor Spgl/5350/XII/2017/Dit.Reskrimsus, Felicita dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP yang ditanda tangani Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu tertanggal 29 Desember 2017.
"Panggilannya untuk tanggal 4 Januari, tetapi karena masih libur natal dan tahun baru saya minta diundur sekarang. Tapi tadi enggak jadi karena ada pemeriksaan saksi lain sehingga pemeriksaan saya di-reschedule Senin 22 Januari jam 11.00," terang Felicita.
Mengenai apa yang dilaporkan oleh pelapor, Felicita sendiri mengaku tidak mengetahui permasalahannya. Namun, ia menduga, laporan itu berkaitan dengan ada rekaman video yang tersebar di media sosial ketika dia dan sejumlah konsumen lainnya mengadakan pertemuan dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group di kantor marketing di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Felicita menjelaskan, pertemuan pada tanggal 9 Desember 2017 itu sempat terjadi keributan antara konsumen dengan pihak pengembang. Adapun, keributan saat itu terjadi karena konsumen tidak bisa menemui direksi untuk meminta penjelasan soal pembelian properti di Pulau C dan D yang belakangan ternyata diketahui bermasalah.
"Bahwa pertemuan tanggal 9 Desember itu terkait adanya berita ditariknya Raperda dari pembahasan di 2018, kamu konsumen ingin menemui direksi. Tanggal 8 Desember malam itu ada kabar enggak bisa ditemui karena ada meeting, konsumen saat itu mungkin sudah terlanjur menyediakan waktu ya sudah tetap mau datang. Kita sebenarnya saat itu juga konsumen tidak memaksa harus ketemu direksi saat itu, kita cuma meminta kepastian kapan mau ketemu," tuturnya.
Agen Sakong Online
Lebih jauh, para konsumen ingin mendapatkan penjelasan dari pihak pengembang berkaitan dengan adanya moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Setelah mengetahui adanya moratorium itu, para konsumen baru mengetahui bahwa pengembang belum mengantongi SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) untuk pembangunan properti di Pulau C dan D.
"Saat itu (waktu pembelian) kita tanya izinnya sudah ada belum 'oh udah' ya mungkin namanya marketing jadi kita gak tahu. Tapi sejalan setelah adanya moratorium, konsumen belajar ternyata untuk reklamasi itu izinnya panjang dan ternyata pengembang itu belum ada izin SIPPT, sementara di peraturan Gubernur No 88 Tahun 2008 itu untuk pemasaran properti itu kalau sudah mengantongi minimal ada SIPPT," paparnya.
Felicita sendiri membeli kavling seluas sekitar 370 meter persegi di Pulau D senilai sekitar Rp 5,2 miliar. Dia juga membeli satu unit Ruko di Riverside Pulau C senilai Rp 8,5 M.
"Untuk yang kavling itu saya beli tahun 2011 dan sudah lunas pada 2014. Sedangkan yang ruko itu cicilan saya sudah berjalan 29 kali cicilan dari total cicilan 60 kali," imbuhnya.
Namun, karena adanya persoalan Raperda, hingga saat ini Felicita belum bisa menggunakan lahan miliknya. "Belum, itulah makanya kita tanyakan. Kavilng pulau D saya sudah lunas sejak 2014, jadi wajar sekali saya rasa sebagai konsumen ini sudah 2018, saya akhir 2017 saya baru nanya lho dan saya baru tahu," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Felicita, Kamillus Elu mengatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan adanya video pertemuan antara konsumen dengan pengembang pada tanggal 9 Desember 2017 lalu. Pihaknya juga sudah mengetahui adanya laporan itu, setelah pihak pengembang mengumumkannya kepada konsumen di pertemuan pada tanggal 12 Desember 2017.
"Pada saat itu pengembang mengumumkan bahwa mereka telah melaporkan pencemaran nama baik, mereka merasa dicemarkan karena adanya video yang tersebar. Video yang mana juga kita enggak tahu, karena tidak ada konsumen yang memvideokan," ujar Kamillus.
Menurut Kamillus, pengembang melaporkan penyebar video dan orang-orang yang ada di dalam video itu. Kamillus mengetahui bahwa salah satu yang ada di video itu adalah kliennya.
"Iya katanya penyebar video dan juga orang-orang yang ada di video. Ibu Felic disebut 'pakai baju pink', kemudian beliau bilang 'itu saya', karena ibu Felic juga ikut ngomong saat itu. Tapi kita tidak tahu siapa terlapornya," tutur Kamillus.
Sampai berita ini dimuat, detikcom belum bisa menghubungi pihak pengembang. Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar