Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 10 Januari 2018

Sedang Umrah, Politikus PKS Jazuli Tak Penuhi Panggilan KPK

Sedang Umrah, Politikus PKS Jazuli Tak Penuhi Panggilan KPK


MajalahAnalisa.com, Jakarta -  Politikus PKS Jazuli Juwaini tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus proyek e-KTP pada hari ini. Jazuli direncanakan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana.

"Tidak hadir Jazuli Juwaini saksi Anang Sugiana kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP elektronik)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

"Jazuli mengirimkan surat kepada KPK ada kegiatan umrah," imbuh dia.

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Jazuli sebagai saksi kasus tersebut. Namun KPK belum menentukan waktu jadwal ulang untuk Jazuli.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," ujar Febri.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan anggota Komisi II DPR Nu'man Abdul Hakim, politikus PKS Jazuli Juwaini, politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah, dan politisi Gerindra Rindoko Dahono dipanggil KPK sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Anang Sugiana.

"Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik. Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri.

Agen Sakong Online

Dalam pembacaan surat tuntutan untuk Irman dan Sugiharto, Kamis, 22 Juni 2017, jaksa KPK mengungkap pemberian uang dari terdakwa e-KTP untuk anggota Komisi II DPR melalui Miryam S Haryani. Disebutkan uang yang diberikan melalui Miryam berjumlah USD 1,2 juta dengan beberapa tahap pemberian.

Pembagian kepada 50 anggota Komisi II DPR itu dilakukan melalui kapoksi yang mewakilinya.

"Yakni, satu, diberikan kepada Agustina Basikbasik untuk anggota Fraksi Partai Golkar. Dua, diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDIP yang diberikan langsung di ruang kerjanya. Tiga, diberikan kepada Khatibul Umam untuk anggota Fraksi Demokrat diberikan langsung kepadanya di ruang kerjanya," kata jaksa saat itu.

Kemudian, jaksa KPK juga menyebut fraksi lainnya, masing-masing oleh Teguh Juwarno untuk Fraksi PAN, Rindoko Dahono Wingit untuk Fraksi Gerindra, Nu'man Abdul Hakim untuk Fraksi PPP, Abdul Malik Haramain untuk Fraksi PKB, Djamal Aziz atau Akbar Faizal untuk Fraksi Hanura, serta Jazuli Juwaini untuk Fraksi PKS.

Sedangkan pembagian kedua 4 pimpinan komisi mendapat masing-masing USD 3.000, 9 orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD 1.500, dan 50 anggota komisi masing-masing USD 2.500.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar