JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak cuti saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Pria yang akrab disapa Ahok tersebut khawatir penjabat yang dipilih Menteri Dalam Negeri tidak mampu mengawasi penyusunan anggaran.
Pasalnya, bertepatan dengan masa cuti untuk kampanye tersebut penyusunan APBD 2017 sedang dilakukan.
"Sekarang begini, Ahok itu punya SKPD (satuan kerja perangkat daerah), dia punya Wagub (Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat), punya Sekda (Sekretaris Daerah Saefullah) yang kerja selama dia kampanye. Ya (Ahok) jangan GR (gede rasa)-lah," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo, beberapa waktu lalu.
Agus mengimbau Ahok untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur yang ingin maju lagi pada pilkada harus cuti kampanye selama sekitar tiga bulan.
Jelang pilkada serentak 2017, masa cuti untuk petahana mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Semua petahana, lanjut dia, wajib mengikuti aturan tersebut.
"(Saat Pilkada DKI Jakarta 2012) Jokowi (saat itu jadi Wali Kota Surakarta) cuti, Foke (saat itu petahana Gubernur DKI Jakarta) cuti, mereka melanggar aturan kalau enggak ikuti aturan. Aturannya ya harus diubah kalau (Ahok) mau seperti yang dia mau," kata Agus.
Ahok telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tentang cuti dalam UU Pilkada tersebut.
Agus menjelaskan, penjabat sementara dari Kemendagri tidak dapat memutuskan kebijakan strategis.
"Sekarang (Ahok) ikuti aturan saja. Perkara ada yang nyolong, kan tinggal digantung misalnya atau gimana diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar