Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 27 April 2017

Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok sebagai Penista Agama





BERITA NASIONAL- Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki ''Ahok ''Tjahaja Purnama berharap tidak ada lagi pihak-pihak menyebut Ahok sebagai penista agama.Sebab,mereka menilai tudingan tersebut tidak terbukti di pengadilan.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menyatakan, dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Ahok melakukan tindakan penodaan agama.

''Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama. Jelas dibuktikan dalam persidangan,jaksa yang menuntut saja tidak bisa membuktikan. Tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu,''Kata Teguh saat mengelar jumpa pers di kawasan jalan Tugu Proklamasi,Menteng,Jakarta Pusat,Rabu (26/4/2017)

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Adapun Ahok Pasal 156 KUHP yang di edan 156a KUHP. Pasal KUHP berbunyi,''Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat  Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.''

Berdasarkan tuntutan itu, Teguh menilai bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa Ahok telah menodai agama.

''JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun. Karena enggak bisa membuktikan kesengajaan untuk menodai agama,'' ujar Teguh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar