Berita Nasional - KPU Provinsi DKI Jakarta meminta para pasangan calon cagub/cawagub segera melaporkan dana kampanyenya. Dana kampanye meliputi anggaran pengeluaran dan sumbangan dana kampanye.
"Paling lambat diserahkan ke KPUD DKI tanggal 11 Februari pukul 16.00," kata anggota KPU DKI Dahlia Umar di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Dahlia meminta semua pasangan calon mempersiapkan laporan dana kampanyenya. Dana kampanye pasangan calon nantinya akan dipublikasikan di website resmi KPU DKI Jakarta www.kpujakarta.go.id dan Pilkada2017.kpu.go.id.
KPU DKI Jakarta menaikan batas dana kampanye Pilkada DKI Jakarta menjadi Rp 203 milyar. Sebelumnya, setiap pasangan calon ubermur dan wakil gubernur DKI Jakarta hanya dibolehkan memiliki dana kampanye sebesar Rp 93 milyar.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPUD DKI Jakarta nomor 63/Kota/KPU-Prov-010/2016 yang ditandatangani pada Oktober 2016 lalu.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar