
Berita Nasional - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi pemilih di Ibu Kota yang tidak bisa mencoblos pada Rabu 15 Februari 2017 lalu.
Mimah menuturkan, hal itu merupakan upaya Bawaslu untuk memfasilitasi masyarakat agar hak pilihnya dalam gelaran pesta demokrasi tidak terbuang.
"Kami akan mengakomodir warga DKI Jakarta yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb), sehingga nanti mereka bisa memilih di putaran dua nanti," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Mimah melanjutkan, untuk warga yang memiliki hak memilih namun tidak terdaftar akan didata oleh Bawaslu DKI untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU DKI.
"Warga bisa datang ke posko kami, lebih baik datang kesini (kantor), syaratnya bawa e-KTP dan Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan," imbuhnya.
Selain itu, kata Mimah, pihaknya juga menerima pengaduan terkait pelanggaran pemilu seperti bentuk kecurangan-kecurangan saat pemungutan suara.
"Warga dapat melaporkan temuan-temuan itu dengan cara melapor kantor pengawas pemilu terdekat, atau dapat menguhubungi SMS Centre 081286869128 dan melalui email awasdki@gmail.com," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar