Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Sabtu, 18 Februari 2017

Bawaslu DKI Temukan 5 Orang yang Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada



Berita Nasional - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah orang yang terindikasi melanggar tindak pidana pemilu saat hari pemilihan suara pada 15 Februari 2017 lalu. Saat ini, Bawaslu sedang mendalami tindak pidana tersebut.

Mimah mengatakan, pihaknya menemukan warga yang diduga menggunakan formulir C6 atau pemberitahuan memilih milik orang lain.

"Dua orang di TPS Kalibata, dua orang di TPS Utan Panjang dan satu orang lagi di Jakarta Timur. Dia menggunakan C6 yang bukan miliknya," ujar Mimah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Mimah mengatakan, apabila orang yang menggunakan formulir C6 itu lebih dari satu orang di suatu TPS, maka berpotensi adanya pemungutan suara ulang (PSU). Meski sudah dilakukan PSU, proses hukumnya tetap akan berjalan.

"Kan gini (pelanggaran) administrasinya pemungutan suara ulang, tapi kan tindak pidananya pemilunya tetap jalan," kata Mimah.

Jika terbukti melanggar mereka terancam dijerat Pasal 178 A Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar