Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 22 Februari 2017

Lintah di Danau Toba Sudah Ada Sejak 2012

Lintah di Danau Toba Sudah Ada Sejak 2012

Peristiwa, SIANTAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Hidayati, tak memungkiri munculnya hewan jenis lintah dan kutu di perairan Danau Toba yang ramai diberitakan belakangan ini. Ia mengaku sudah menemukan lintah di perairan Danau Toba pada 2012 lalu, tepatnya di kawasan Ajibata. Menurut Hidayati, kondisi itu membuktikan kondisi air yang sudah tercemar.

"Karena lintah itu merupakan jenis hewan yang bisa hidup di tempat tercemar, jadi memang kondisi Danau Toba itu sudah tercemar," kata Hidayati di Medan, Senin (21/2).

Menurut Hidayati, mirisnya kondisi lingkungan di sekitar Danau Toba saat ini bukan semata tanggung jawab instansi yang dipimpinnya. Semua pihak, termasuk masyarakat, harus bersinergi dan berkomitmen membenahi kondisi lingkungan di kawasan yang digadang bakal menjadi Monaco of Asia tersebut.

Menurut Hidayati, pencemaran di perairan Danau Toba terjadi di sejumlah titik tertentu dengan kondisi oksigen terlarut yang sangat minim. Sumber utama pencemaran adalah limbah yang berasal dari pakan ikan dan industri lainnya di sekitar danau. Namun, limbah domestik dari masyarakat juga memiliki andil.

Kondisi saat ini, katanya, juga menyebabkan kualitas air di sejumlah titik sudah menurun sehingga tak layak dikonsumsi dan untuk kebutuhan sehari-hari lainnya.

Hidayati mengatakan, terdapat berbagai program yang bakal dijalankan dalam waktu dekat. Program-program itu merupakan rencana aksi yang sudah disepakati dalam rangka pengembangan sektor pariwisata di Danau Toba.

Katanya, pemerintah pusat melalui Kementerian PU akan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah di sana. Semua limbah akan disaring hingga memenuhi indikator baku mutu sebelum disalurkan ke Danau Toba.

Selanjutnya juga akan ditetapkan daya tampung produksi ikan, yang untuk sementara ini ditetapkan sebanyak 50 ribu ton per tahun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui surat nomor S.555/MENLHK/PPKL/PKL.2/12/2016 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT).

Menurutnya, daya tampung tersebut perlu ditetapkan demi menekan dampak limbah pakan ikan terhadap perairan danau. Upaya ini, kata Hidayati, juga harus didukung dengan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) yang baik. Selain itu, Hidayati mengungkapkan perlunya proses pemurnian air untuk membenahi kualitas di perairan danau tersebut.

Staf Ahli Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Bidang Hukum Lingkungan, M Ramdan Andri Wibisana, mengatakan, pembuangan limbah perusahaan ke Danau Toba dapat dipastikan melanggar peraturan lingkungan hidup. Hal ini, kata Ramdan bila terbukti akan melanggar standar kualitas baku mutu air limbah.

"Pemerintah, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus melihat baku mutu air yang telah dicemari limbah perusahaan yang membuangnya. Lihat dulu baku mutu limbahnya, apakah yang membuang limbah itu baku mutunya sudah dilakukan uji lab dan melampau standart apa gak? Itu ada peraturannya," katanya, Senin (20/2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar