Berita Nasional - Teguh Samudra, pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan dalam sidang keempatbelas pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta.
Saksi tersebut merupakan orang yang kenal dengan Ahok sejak kecil.
"Hari ini kami akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto dan Pak Fajrun. Ini adalah teman Pak Basuki saat SD, ada masyarakat sana yang tahu kehidupan Pak Basuki," ujar Teguh, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Teguh menuturkan, para saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim bahwa Ahok tidak ada niatan untuk menodai agama Islam. Sebab, sejak kecil Ahok tinggal di lingkungan mayoritas pemeluk agama Islam.
"Sehingga jangan sampai dianggap melakukan penodaan agama, padahal sejak awal dia sudah ada panduan dalam kehidupannya," ucap Teguh.
Juhri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Suyanto, seorang sopir asal Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur, serta Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar