Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 21 April 2017

Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan, Ahok Tak Perlu Ditahan



BERITA NASIONAL-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dan di pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penodaan agama.

Anggota tim kuasa hukum Ahok,Ronny Tallapessy menjelaskan,tuntutan jaksa terhadap Ahok itu berarti Ahok tidak perlu di tahan dalam menjalani masa hukumannya.Keputusan itu tentunya akan berdasarkan vonis hakim nanti.

''Dalam masa percobaan dua tahun tersebut apabila terdakwa melakukan kembali perbuatannya atau melakukan perbuatan pidana maka dengan otomatis akan langsung menjalani  pidana penjara selama setahun,''kata Ronny kepada kompas.com,Kamis (20/4/2017) usai sidang.

Tuntutan jaksa didasarkan pada pasal 156a KUHP sebagai pasal alternatif.Adapun pasal primernya,yakni Pasal 156 KUHP berbunyi ,''Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan pemusuhan,kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP 4.500.''

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah,''Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengam sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan,penyalahgunaan,atau penodaan terhadap nsuatu agama yang di anut di Indonesia.''

Tuntutan tersebut di terima majelis hakim dan akan di tanggapi oleh kuasa hukum Ahok pada sidang selanjutnya gdengan agenda pledoi,Selasa (25/4/2017) mendatang.

Putusan terhadap perkara ini akan di jadwalkan majelis hakim sebelum memasuki bulan puasa, akhir Mei2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar