Berita Nasional - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, warga DKI Jakarta yang telah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak menerima formulir C6 hingga hari pencoblosan, Rabu (19/4/2017), tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Sebab, formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Sidik menyebut informasi yang beredar bahwa pemilih DPT yang tidak menerima formulir C6 tidak bisa mencoblos adalah hoax.
"Itu enggak bener, harus diluruskan. C6 itu bukan syarat untuk memilih, C6 itu hanya surat pemberitahuan," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Sidik menuturkan, pemilih DPT yang tidak menerima formulir C6 tetap bisa datang ke TPS dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Baca : Warga Luar Jakarta Mulai Datang, Djarot Minta Lurah Jamin Keamanan
Selain itu, pemilih tersebut juga diimbau untuk membawa kartu keluarga (KK) atau identitas lainnya untuk memperkuat identitas kependudukan mereka.
Apabila pemilih yang bersangkutan terbukti memang terdaftar dalam DPT, KPPS akan mempersilakan dia untuk menggunakan hak pilih sejak pukul 07.00-13.00 WIB.
"Disamping dia harus memastikan namanya di DPT, kemudian dia lengkapi dirinya dengan dokumen kependudukannya, mulai dari KTP, KK, SIM, paspor, yang ada fotonya supaya orang yakin bahwa bener warga DKI. Maka KPPS enggak boleh menolak lagi," kata Sidik.
Bagi pemilih yang belum menerima C6, KPU DKI Jakarta mengimbau agar pemilih tersebut memintanya ke PPS di kantor kelurahan atau KPPS di lingkungan setempat dengan membawa identitas kependudukan.
"Kami tunggu sampe jam 16.00 hari ini supaya yang belum dapat C6 minta langsung, pro-aktif kepada KPPS, mereka minta, yakinkan saja dengan menunjukkan e-KTP-nya atau suket," ucap Sidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar