Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 26 Juni 2017

Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Markas Polisi




BERITA NASIONAL - Penyidikan kasus penyerangan markas polisi Daerah Sumatera Utara Minggu (25/7/2017) kemarin, pada hari senin ini memasuki tahap pengembangan, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sejauh ini  polisi telah memeriksa dan memintai keterangan 12 orang dengan inisialMWD, SL, HP alias Boboy, HS alias Herman, TFK alias Akong, Brigadir Ergi Gintinh, SRF alias Dila, SRA alias Ara,IS, BSH,SRFA, dan R. Barang bukti yang di sita berupa 155 lembar buku tulis, 26 buku agama islam, 2 buku tabungan bank mandiri dengan slip permohonan pinjaman uang, 4 seng master plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan SL dan IS, KTP milik SP,MWD, HP alias Boboy, dan SL, selain itu ada 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK 2569 ABL dan BK 5850 TI.

''Kami juga menyita barang bukti yang di temukan di kediaman orang tua AR berupa buku nikah, kartu KK, dua ponsel. Barang bukti langsung dari TKP pembunuhan adalah tiga bilah pisau yang bergagang kayu warna coklat, mancis, sandal jepit, seragam dinas polri milik korban, ponsel dan handytalky milik korban,''kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting melalui AKBP MP Naigolan, Senin.

Tiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka adalah ardial Ramadhana alias AR (34) warga jalan Sisingamangaraja Gang Supir Nomor 3, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, yang meninggal dunia di lokasi penyerangan. Terssangka kedua yaitu Syawaluddin Pakpahan alias SP (34) warga jalan pelajar Ujung Gang kecil Nomor 21A Medan Denai yang saat ini di rawat di rumkit  Bhayangkara Polda Sumut.

Tersangka ketiga adalah Boboy (17) yang merupakan warga jalan Sisingamangaraja Gang Supir Teladan barat, kecamatan Medan Kota.''Tersangka Boboy sudah ditangkapdan di tahan, Ketiga tersangka dikenakan Pasal 6,7, Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan  Tindak Pidana Terorisme dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,''kata Naigolan.

Sebuah pos jaga Markas Polda Sumut di serang orang yang diduga anggota radikal pada Minggu dini hari kemarin. Pelaku masuk dengan cara melompat pagara kemudian menyerang dua polisi  yang berada di pos itu, yaitu Ipda Martua Sigalinging  dan Brigadir E Ginting.

Kedua penyyerang adalah Syawaluddin Pakpahan dan Ardial Ramadhan alias Ardi. Keduanya sehari-hari bekerja sebbagai pedagang. Syawaludin Pakpahan saat ini mesih dirawat di RS Bhayangkara Medan, sementara Ardi tewas di temabk polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar