BERITA NASIONAL - Kapolda Metro Jaya sudah membahas rencana penerbitan ''Red Notice'' untuk pemimpin Front Pembela Islam Islam ( FPI ), Riziek Shihab, yang saat ini berada di Arab Saudi. Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Adapun Riziek telah menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatApp berkontens pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. ''Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Devisi Hubungan Inetrnasional Polri ( Hubinter ), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice,'' ujar Iriawan, di kranggan , Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (31/5/2017).
Iriawan menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan Devisi Hubinter. Dia berharap Riziek segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
''Kalau sudah ada red notice kami akan lakukan upaya - upaya lainnya, ya nanti mengarah kesana ( penjemputan paksa ),''ucap Iriawan.
Penetapan Riziek sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas percakapan via WhatApp berkontens pornografi diduga antara Rieziek dengan Firza Husein . Dalam kasus itu, Riziek dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya memasukan nama Riziek Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Riziek dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini Riziek tak pernah memenuhi pangilan kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar