Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 02 Juni 2017

Serahkan Surat Penangkapan, Polisi Datangi Rumah Rizieq



BERITA NASIONAL - Kabid Humas Polda Mtro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku telah memberikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Riziek Shihab kepada pihak keluarganya.

''Surat perintah penangkapan sudah, SPDP-nya pun sudah diberikan kepada keluarga tersangka. Ya, di rumahnya kita cari. Kita kaasihkan itu ya,''ujar Argo saat konfirmasi, Kamis (1/6/2017). Argo mengatakan, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan Dimulainya penyelidikan ( SPDP ) tersebut diberikan ke pihak keluarga setelah penyidik mengajukannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

''Kemarin SPDP sudah kita terbitkan, terus kita ajukan ke kejaksaan, dan kita tembuskan ke keluarga,''kata Argo. Penetapan Riziek sebagai tersangka di lakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via WhatApp berkonten pornografi di duga antara Riziek dengan Firza Husein.

Dalam kasus itu, Riziek dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Metro Jaya memasukan nama Riziek Shihab ke dalam daftar pencarian orang ( DPO ) atau Buron. Riziek dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini, Riziek tak pernah memenuhi panggilan Kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar