Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 20 Agustus 2020

Tolak Beri Jatah Seks, Suami Bacok Isteri

 

Bacok isteri sampai sekarat

Geram tak dikasih jatah seks, pria di kaltim ngamuk hingga bacok isteri dan ayah kandung .

Majalahasia.com - Seorang pria bernama agus (38) asal Kalimantan Timur dibekuk petugas Polres Kutai Timur usai mengamuk dan membacok istrinya sendiri sampai sekarat pada Senin (11/8), berdasarkan penyelidikan polisi motif pelaku mengamuk lantaran kesal tak diberi jatah berhubungan badan oleh istrinya. Dalam peristiwa naas tersebut tak hanya isteri joni yang menjadi korban tapi ayah kandungnya juga ikut tewas usai dibacok dengan www.tipsberhasil.com

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf membenarkan aksi kejahatan seorang suami yang tega membacok isterinya sendiri, Kejadian itu sendiri bermula saat joni mengajak isterinya berhubungan badan di kediamannya namun karena satu hal isterinya menolak.


"Berdasarkan keterangan pelaku bahwa kejadian ini bermula saat pelaku meminta jatah ke isteri untuk berhubungan badan , namun korban menolak. pelaku kesal dan kemudian memukul korban dengan tangan,"jelas www.bermainseru.com

Korban yang takut usai dipukuli langsung melarikan diri ke rumah orang tua pelaku, alih-alih emosi mereda joni malah mengambil sebilah parang dan mengejar isterinya.

''Korban yang terluka kemudian kabur ke rumah orang tua pelaku untuk meminta pertolongan  kepada ayah pelaku, namun bukannya menghentikan aksinya pelaku kalap akhirnya menganiaya ayah kandungnya sendiri menggunakan parang,''


Akibat aksi bar-bar joni ayah kandungnya pun tewas secara mengenaskan usai di bacok secara sadis di halaman rumahnya, sementara itu isteri korban yang juga jadi korban pembacokan ditemukan dalam keadaan kritis bersimpah darah.

AKP Rauf mengatakan pelaku diketahui merupakan salah satu residivis kasus penikaman pada tahun 2018 lalu, pelaku lantas mendaptkan progam asilimilasi Covid-19 hingga akhirnya dibebaskan lebih cepat pada bulan maret lalu. Saat ini pihak kepolisian sudah menjerat pelaku dengan pasal 338 tentang pembunuhan, Semoga pelaku bisa diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar