Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Sabtu, 22 Juli 2017

200 Gram Sabu Diselundupkan dalam Buku Tulis

Modus menyelundupkan sabu dalam buku yang sudah dilubangi



BERITA NASIONAL - Dodi kesuma  (18) asal Samarinda, Kalimantan Timur rela mengber  motor matic hingga lebih dari 100 kilometer untuk menjadi kurir sabu.

Lulusan SMP ini berangakat ke Balikpapan ditemani Imam Saputra unutk mengambil 200 gram sabu yang sudah di letakan di jalan kawasan Perumahan Nirwana di kilometer 5 balikpapan.

Keduanya lentas berniat membawa sabu ke Samarinda. Sabu tersebut di samarkan dalam 4 buku tebal.

Kertas bagian dalam tiap buku di lubangi  untuk mendapatka bungkus plastik berisi 50 gram sabu. BUku tersebut kemudian di satukan  dengan lem palstik.

'''Tapi di Balikpapan ,''kata Dodi, Jumat (21/7/2017).

Dodi nekat menjadi kurir sabusetelah menerima telepon pada 18 Juli 2017. Si penelepon bernama Agus , Narapidana kasus narkotika  yang sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Kelas I Samarinda.

Agus meneleponnya beberapa hari sebelum Dodi memeutudkan untuk beraksi. Melalui telepon, Dodi diminta mengambil paket sabu untuk di kirim ke Fitriani, seorang warga Samarinda  yang juga istri Agus.

Dodi mengiyakan permintaan itu lantaran biayanya cukup besar. ''Dijanjikan  Rp5 juta ,''kata Dodi.

Dengan ditemani Imam, Dodi kemudian mengambil paket sabu di sekitar gerbang perumahan Nirwana.

Kepala Sub Direktorat III Reserse narkoba Kepoilisian Daerah Kaltim Ajun Komisaris  Besar Polisi Muslihadi  Mustafa  mengatakan, polisi sebenarnya sudah mengendus rencana penyeludupan ini.

Polisi mengawasi ketat kawasan Perumahan Nirwana. Saat berada di Nirwana , Dodi menunjukan gelagat mencurigakan.

Polisi memutuskan membekuknya dengan menabrakan motor ke kendaraan yang dikemudikan Dodi.

''Sebelumnya kami baru saja dari pengugkapan kasus narkotika, kami langsung menangani kasus DK (Dodi) ini,''kata Muslihadi Mustofa.

Polisi langsung menangkap Dodi dan Imam. Polisi melakukan pengeledahan di tempat, temasuk mengeledah motor matic yang di bawa Dodi.

Dari pengeledahan itu, polisi mendapati 4 buku tulis tebal  yang dilubangi dalamnya, kemudian diisi  4 bungkus plastik berisi  sabu dalam bagasi motor matic yang di pakai.

Dodi dan imam pun tak berkutik, Dari Dodi , polisi kemudian mengejar Fitriani, istri Agus.  Polisi menangkap Fitriani di Samarinda beberapa jam kemudian.

Dodi, Imam, dan Fitriana kemudian dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UUD RI 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar