BERITA NASIONAL - MD (31) warga Desa Samili, kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bima.
Lelaki yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMK di kecamatan Woha ini kedapatan memiliki dan mengedarkan pil koplo.
''MD di tangkap anggota Resmob karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis tramadol,''ungkap Kapolres Bima, AKBP Eka Fatur Rahman SIK kepada wartawan, Jumat (21/7/2017)
Eka menjelaskan, tertangkapnya MD berawal informasi masyarakat yang menyebutkan pengiriman paket obat-obatan melalui bus angkutan umum.
Mendapat informasi seperti itu, polisi menghentikan bus tujuan Sumbawa yang di curigai membawa obat tersebut diperempatan tersebut di perempatan jalan dusun Godo, Desa Dadibou, kecamatan Woha, kabupaten Bima, sekitar pukul 07.30 Wita.
Setelah dilakukan pengeledahan. petugas menemukan paketan berupa dua kardus berisi obat-obatan.
''Begitu bus itu tiba-tiba langsung di cegat dan periksa,kemudian didapat dua kardus berisi ratusan papan pil tramadol yang di simpan pada bagian pintu belakang bus ,''ujar Eka .
Petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengantongi identitas pemilik obat-obatan yang kerap di salahgunakan itu. Hingga akhirnya ia meringkus MD di perumahan SDN SAmili dan mengelandangnya ke Mapolres Bima untuk di periksa.
''Saat ini pelaku bbersama barang bukti telah kita aman kan untuk pemeriksaan lebih lanju,''imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MD mengakui perbuatannya. Rencananya, barang haram itu akan dikirimkan ke kabupaten Sumbawa untuk diedarkan.
''Saat di periksa, dia sudah dua kali mengirim obat-obatan tersebut ke kabupaten Sumbawa melalui bus angkutan umum, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar