Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Sabtu, 08 Juli 2017

Demi Foya-foya, Pasangan Ini Gelapkan Uang Kantor Hingga Rp 25 Miliar

Ilustrasi uang.


BERITA NASIONAL - Pasangan suami istri, Leni nursanti (29) dan Jefriansyah (27). diduga berfoya-foya dengan menggunankan uang hasil penggelapan dari perusahaan. Tak tanggung-tanggung jumalhnya mencapai puluhan miliar rupiah.

''Semua untuk gaya hidup dan keperluan mereka sendiri,''kata kepala kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Saffaruddin,  Jumat (7/7/2017).

Safarudin menjelaskan barang-barang yang dibeli pasang suami istri tersebut. Pasangan ini membeli 2 rumah seharga Rp 750 juta - 800 juta per rumah.

Lalu mereka membeli mobil mewah, seperti Mecedes Benz seharga Rp 825 juta, Toyota Fortune Rp 563 juta, Daihatsu C-open Rp 460 juta, Pegeuot CRZ Rp 705 juta, Ford Focus Rp 400 juta, dan mobil-mobil yang kisaran harga Rp 120 juta - 250 juta.

Bahkan mereka juga membeli motor balap jenisd motosort merk Yamaha R1M seharga Rp 812 juta, Polisi menyita aset mereka itu. Nilainya Rp 9miliar ,''kata Safaruddin.

Leni, sambung Safaruddin, merupakan pegawai di diller Daihatsu PT Sumber Mulia Auto di Samarinda. Ia dipercaya memegang kasir dari April 2015 hingga Desember 2016.

Leni yang setiap bbulan digajiRp 2,5 juta diduga menilep secara berulang uang perusahaan hasil penjualan mobil.

Kerugian perusahaan samapai Rp 25 miliar, Uang itu diberikan pada Jefri, sang suami untuk dibelikan mobil, menjual kembali mobil itu, membeli aset,  hingga memutar uang hasil pengelapan itu menjadi bisnis sampingan peternakan ayam

Deny R (27), adik kandung Leny, terklibat dalam perputaran memutar uang .

''Mereka menutupi seolah mendapat uang dari hasil pekerjaan lain. Karena itu , mereka kena pasal pencucian uang .''kata direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim. Komisaris Besar Polisi, Yustan Alpiani,

Selama diperiksa, keduanya terlihat tenang. Mereka pun tidak bersedia menjawab pertanyaan apapun.

''Pelaku kita amankan 3 orang ini. Satunya (Deny) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul,''ujar Safaruddin .

Leni dkk kini dijerat pasal 374 KUHP, 378 KUHP dan Undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar