BERITA NASIONAL - Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH), ternyata terlibat kasus dugaan ujaran kebencian.
Dia ditetapkan tersangka oleh POlda Metro Jaya lantaranmelontarkan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Saat itu, dia menyunting video Iriawan ketika mengamankan aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
''Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian. Dia juga sudah tersangka ,''ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Argo Yuwono saat di konfirmasi, Rabu (5/7/2017).
Argo menyampaikan, polisi memutuskan untuk menangguhkan penahanan Muhammad Hidayat. Namun, proses penyidikan kasus tersebut pada 15 November 2016 lalu. Dia ditangkap di indekos di Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Awi Setiyono mengatakan, MH merupakan pemilik akun You Tube Muslim Friends.\
Ia menyampaikan, MH telah mengiring opini publik dengan memberi judul video dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
''Di dalam akun tersebut memuat judul''terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi massa FPI agar serang massa HMI,''ucap dia.
Awi mengatakan ,MH sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Akibat ulahnya, MH terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat2 jo Pasal 45 ayat 2 Umdang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan tranksaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam yahun ppenjara atau denda paling banyak Rp1 milliar .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar