BERITA NASIONAL - Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan resmi diterbitkan.
Pembubaran ormas yang dianggap menyimpang dari ahluan negara pun semakin mudah, tanpa melalui jalur pengadilan.
Peneliti dari Commumity of Ideologi Islamic Analyst ( CIIA ) Hargits Abu Ulya berpendapat, Seiring dengan pembuabaran ormas, ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait damapk dan resiko kebijakan itu.
''Paling tidak, ada kewajiban untukl melindungi sekaligus membina mantan anggota. Kader dan pimpinan ormas yang dibuabarkan,''ujar Harits.
''Perlindungan mencakup penhormatan atas harga diri dan kewibawaan, pencegahan terhadap tindak diskriminasif dan peberimaan sebagai warga negara yang tidak memiliki cacat hukum atau norma ,''kata dia.
Jika ppemerintah tidak melakukan demikian, Harits yakin pemerintah semakin tidak di percaya masyarakat.
Perpu ormas sangat mengkin dimaknai sebagai pembungkaman terhadap gagasan yang dianggap berpotensi berseberangan dengan pemerintah.
D sisi lain, perkembangan gerakan-gerakan politik bisa semakin tak terkendali dan gagasan mereka akan semakin tak teridentifikasi secara dini.
''Gerakan-gerakan ideologis yang tak pernah mati akan melahirkan babak baru suburnya organisasi tanpa bentuk dengan pemikiran dan perjuangan ideologis yang tetap sama, ujar Harits,
Perpu Ormas diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017, untuk mengantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. S ebeb, Perpu itu mengatur beberapa ketentuan ormas yang belum diatur di UU ormas.
Diantarnya, perluasan definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, penyederhanaan mekanisme pebbubarab ormas yang dianggap menyuimpang dari ketentuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar