Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 13 Juli 2017

Jika Bubarkan Ormas, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan Pemerintah

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

BERITA NASIONAL - Peraturan Pemerintah  Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan resmi diterbitkan.

Pembubaran ormas yang dianggap menyimpang dari ahluan negara pun semakin mudah, tanpa melalui  jalur pengadilan.

Peneliti dari Commumity  of Ideologi  Islamic  Analyst ( CIIA ) Hargits  Abu Ulya  berpendapat, Seiring  dengan pembuabaran ormas, ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait damapk dan resiko kebijakan itu.

''Paling tidak, ada kewajiban untukl melindungi sekaligus membina mantan anggota. Kader dan pimpinan ormas yang dibuabarkan,''ujar Harits.

''Perlindungan mencakup penhormatan atas harga diri dan kewibawaan, pencegahan terhadap tindak diskriminasif dan peberimaan sebagai warga negara yang tidak memiliki cacat hukum   atau norma ,''kata dia.

Jika ppemerintah tidak melakukan demikian, Harits yakin pemerintah  semakin tidak di percaya masyarakat.

Perpu ormas sangat mengkin dimaknai sebagai pembungkaman terhadap gagasan yang dianggap berpotensi berseberangan dengan pemerintah.

D sisi lain, perkembangan gerakan-gerakan politik bisa semakin tak terkendali dan gagasan mereka akan semakin tak teridentifikasi  secara dini.

''Gerakan-gerakan ideologis yang tak pernah mati akan melahirkan babak baru suburnya organisasi  tanpa bentuk dengan pemikiran dan perjuangan ideologis yang tetap sama, ujar Harits,

Perpu Ormas diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017, untuk mengantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. S ebeb, Perpu itu mengatur beberapa ketentuan  ormas yang belum diatur  di UU ormas.

Diantarnya, perluasan definisi mengenai ajaran  atau paham yang bertentangan dengan  Pancasila, penyederhanaan mekanisme pebbubarab ormas yang dianggap menyuimpang dari ketentuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar