BERITA NASIONAL - Pengacara terpidana kasus penodaan agama Basuki ''Ahok'' Tjahaja purnama, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya belum mendapat permintaan terkait Ahok yang hendak dijadikan saksi dalam kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Adapun Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
''Kami belum mendapat surat ( permintaan ) sampai sekarang, ujar Wayan.
Wayan menjelaskan, kjika nantinya surat permintaan menjadi saksitelah diterima, tim pengacara pasti akan mendiskusikannya dengan Ahok dan keluarga.
''Kami akan lihat nanti, kani diskusikan dengan Pak Ahok dan keluarga. Apakah jadi saksi yang memberatkan atau bagaimana. Tapi itu nanti setelah surat di terima,''ujar Wayan.
Kasus Buni Yani disidangkan di Gedung perpustakaan dam Kearsipan, jalan Seram, kota bandung, Jawa Barat.
JPU Anwarudin mengatakan Kejati Jabar telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberatkan Buni Yani, Salah satu saksi yang kemungkinan bakal dihadirkan JPU adalah Ahok.
''Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti kita akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatgkan pada terdakwa ini,''ucap Anwarudin, seusai sidang, Selasa (11/7/2017).
AdapunAhok saat di tahan di Mako Brimob, Depok. Dia divonis dua tahun penjara oleh majeliss hakim Pengadilan Negeri Jakarta utara dalam kasus penodaan agama. Putusan itu di atas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar