Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Minggu, 16 Juli 2017

Sabu Dikemas dalam Kardus dan Brosur Kecantikan untuk Kelabui X-ray

Paket sabu dalam brosur apartemen dan klinik kecantikan yang dijual Emilia Contessa (35) disita di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).


BERITA NASIONAL - Paket sabu dalam brosur yang ditemukan polisi dari kurir bernama Emmelia Contessa (35) di sebuah rumah indekos  di tebet, Jakarta Selatan, dianggap sebagai modus baru.

Selain untuk mengalabui tampilan, polisis menduga lapisan kardus juga digunakan untuk mengemas,mengelabui mesin X-ray.

''Brosur ini di kemas bagus sekali, ini dia ditutp lagi  pakai karton  atau kardus dengan maksud masuk di X-ray tidak terlihat,''kata Kasat Reserse Narkoba Kompol Vivick Tjangkung, Jumat ( 14/7/2017).

Meski Emilia tak mengungkapkan alur peredaran sabu yang dijualnya. polisi mengyakini sabu itu bisa jajdi diimpor atau di ekspor lewat jalur udara. oleh karena itu, kardus digunakan sebagai penutupnya.

''Kemungkinan didatangkan dari luar Jakarta atau habis beli di bawa ke luar Jakarta,''ujar Vivick . Emelia hanya mengakui sabu yang dijual berasal dari china.

Sejak di tangkap pada rabu (12/7/2017), ia enggan menunjukan pengedar yang ,memperkerjakannya. Pengedar yang diketahui berinisial D itu dikenalnya enam bulan  lalu di diskotek.

Karena membutuhkan penghasilan untuk menghidupi ia dan anaknya, Edmelia pun berpesan sebagai perantara. Paket sabu yang diterimanya dari D di bagi menjadi 0,5 dan 1 gram.

Kristal sabu yang ada dalam klip plastik, dikemas lagi ke dalam kerdus atau karton, kemudian dimasukan kedalam ke amplop putih.

Amplop itu di selipkan dalam brosur. Paket 0,5 gram ke apartemen, yang satu gram di kemas ke brosurt klinik kecantikan.

Paket biasa diambil oleh pengemudi Go-jek, maupun orang yang dikenal. Berangkat dari kecurigaan terhadap tetangga terhadap benyaknya tamu yang datang ini, Emilia di laporkan kepolisi.

Emilia kini terancam hukuman lima tahun hinggga 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar