Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 30 Agustus 2017

Anggota Komplotan Penyerang Nenek Elih di Tangsel Tak Saling Kenal

Polres Tangerang Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap nenek Elih (73) di pos ormas Pemuda Pancasila, Lengkong Karya, Kota Tangerang Selatan, Rabu (30/8/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Para tersangka penyerang serta pembunuh nenek Elih (73), tunawisma di Kota Tangerang Selatan, tidak saling mengenal. Hal itu terungkap saat adegan rekonstruksi kasus pembunuhan nenek Elih yang digelar penyidik Polres Tangerang Selatan di Lengkong Karya, Serpong, Rabu (30/8/2017).

"Mereka tidak saling kenal, berkumpul karena ada bahasa agitasi, provokasi dari beberapa tersangka agar mau ikut menyerang yang mereka anggap sebagai musuh," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander kepada wartawan usai rekonstruksi kasus.

Menurut Ahmad, sebelum terbentuk kelompok yang berjumlah puluhan orang itu, ada beberapa tersangka yang menceritakan pacar temannya telah digoda oleh orang yang disebut anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP). Mereka lalu bersepakat untuk berkumpul dan menyerang pos-pos Pemuda Pancasila di Kota Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2017.

Sebelum menyerang pos ormas, mereka meminum minuman keras dan mabuk serta membawa tiga bilah golok.

Dari pengakuan para tersangka, kata Ahmad, di pos pertama yang mereka temukan terdapat seseorang yang belakangan diketahui nenek Elih, bukan anggota Pemuda Pancasila seperti yang mereka kira.

ANALISAQQ,NET

"Tersangka langsung membacok korban tanpa tahu itu sebenarnya salah sasaran, bukan anggota ormas, tapi nenek-nenek yang memang biasa tidur di sana," ujar Ahmad.

Nenek Elih tewas dalam kondisi mengenaskan. Tangan kanannya terputus.

Polisi saat ini telah mengamankan enam tersangka, yaitu MBM (16), FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18).

Polisi memperkirakan, masih ada belasan tersangka yang dalam pengejaran. Hal itu diketahui dari alat bukti rekaman kamera CCTV yang menampilkan rombongan tersangka terdiri dari 15 unit sepeda motor. Di setiap sepada motor ada pengendara dan ada yang orang dibonceng.

Ada tiga tersangka utama yang memegang golok dan menyerang nenek Elih hingga tewas. Tersangka lainnya berperan menjaga daerah saat temannya menghancurkan pos Pemuda Pancasila serta sebagai pengendara sepeda motor.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 55 KUHP tentang Turut Membantu Tindak Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar