Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 31 Agustus 2017

Yusril Sebut Video Pemutaran Acara HTI Tahun 2013 Jadi Bumerang Buat Jokowi


Nasional - Kuasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menilai pemutaran video tentang HTI yang dianggap menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila justru menjadi bumerang bagi Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi pemutaran video acara HTI pada 2013 saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/8/2017).

Video itu merekam kegiatan HTI tahun 2013 ketika Presiden RI masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut dia, semestinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pembubaran HTI muncul di era SBY karena langsung merasakan hal ihwal kegentingan saat itu.

"Tetapi Presiden SBY memilih mengajukan Rancangan Undang-undang Ormas untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2017).

Karena itu, ia menilai aneh kebijakan Presiden Jokowi yang justru menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang menjadi dasar hukum pembubaran HTI yang dinilai antipancasila.

Menurutnya, yang merasakan hal ihwal kegentingan adalah SBY, bukan Jokowi.

"Sungguh aneh jika ujug-ujug di tahun 2017 Presiden Jokowi merasa ada hal ihwal kegentingan yang memaksa sehingga meneken Perppu untuk memberi jalan mudah bagi Pemerintah untuk membubarkan ormas 'anti Pancasila' tanpa proses peradilan lebih dahulu," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2017).

"Sementara ormas mana yang anti Pancasila dan tidak, yang berhak menilai adalah Pemerintah sendiri secara sepihak," lanjut dia.


Yusril mempersoalkan penayangan video muktamar HTI di persidangan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta).

Di dalam video, salah seorang petinggi HTI menyerukan empat pilar Khilafah kepada massa HTI. Yusril mempertanyakan tujuan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, atas penayangan video tersebut.

"Kenapa Saudara sebelum memberikan keterangan, Saudara menayangkan sesuatu? Saudara bermaksud berpropaganda tentang sesuatu yang tidak disenangi Pemerintah atau apa?" kata Yusril.

Yusril menilai, penayangan video Muktamar HTI tersebut tidak relevan karena sidang di MK bukanlah sidang kasus pidana atau perdata, melainkan mempersoalkan konstitusi.

Jika pemerintah bermaksud memperkuat argumentasi melalui tayangan video, menurut dia, maka disampaikan sebagai bukti dan tidak ditampilkan saat ini. Yusril mempertanyakan sikap majelis sidang karena mengizinkan penayangan video tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar