Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 10 Agustus 2017

Laporan Terhadap Waketum Gerinda Tetap Berjalan


Nasional - Menurut Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito, laporan polisi terhadap Waketum Gerindra minggu lalu, terkait pernyataan arief yang mengatakan "PDI Perjuangan Membohongi rakyat dan sama dengan PKI", tidak akan dicabut.

Wanto yang juga mantan aktivis 98 Jaringan Kota, menjelaskan mengapa perkara terus diperiksa Polda Metro karena salah satu tujuan dari hukum pidana adalah memberi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakaat agar tidak mengulangi perbuaatan yang sama atau dilakukan oleh orang lain. "Hal ini sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa suatu perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena perbuatan itu salah yantakibatnya dapat dipidana" kata Wanto.

Terkai perkembangan kasus tersebut, Rabu (9/8/17), Ketua Bidang Hukum,Advokasi dan HAM DPN Repdem (Sayap Partai PDI Perjuangan) Fajri Safii telah diperiksa polda sebagai saksi pelapor. Kemudian dipertanyakan juga mengapa Repdem merasa dirugikan dengan pernyataan waketum Gerindra itu.

Menurut Wanto, pihaknya sebagai korban menjelaskan bahwa yang dirasa dihina oleh Waketum Gerindra itu dalam penyataannya bahwa "partai PDIP perjuangan dan antek-anteknya telah membohongi rakya dan sama dengan PKI". Dalam bahasa indonesia antek itu artinya pengikut, atau anggota suatu kelompok yg dalam hal ini saya sendiri sebagai kader pdi perjuangan yang memiliki kartu anggota dan beberapa sertifikat kader.

"Kami merasa sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan arief itu, karena partai PDI perjuangan yg saya ikut dan saya banggakan sbg kader telah dihina oleh yang bersangkutan,"tuturnya.

Wanto menjelaskab, dalam pasal 156 yang mengatur bahwa seseoraang tdk boleh menghina suatu kelompok atau golongan orang dimuka umum, kalau itu dilakukan maka ada ancaman pidananya yakni penjara selama 4 tahun. Kemudian berkaitan dengan pasal 310 yang merupakan delik aduan maka sebagai kader yg merasa tersinggung dengan pernyataan Arief itu harus membuat laporan atau aduan sebagai syarat dapat dituntutnya perbuatan pidana itu, sedangkan pasal 156 itu delik umum tanpa dibuat laporan polisipun penyidik bisa bertindak.

Alumni UIN Ciputat ini menegaskan, mengenai permohonan maaaf Arief yang disampaikan kami PDI Perjuangan telah memaafkan karena yang bersangkutan dianggap tidak mengerti sejarah bangsa ini. "Kami yakin ia berbicara itu hanya sebagai alat saja utk membentuk opini miring terhadap partai kami, oleh karena itu kami harap perkara ini akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat agar jg mau diperalat oleh orang-orang utk berbicara didepan publik tentang hal2 yg tdk benar sebab ketika sdh jadi korban seperti ini orang-orang tadinya menyuruh akan cuci tangan bahkan akan menjauh dari kita,” tegasnya.

AnalisaQQ™

Tidak ada komentar:

Posting Komentar