BERITA NASIONAL - Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas pada Rabu (2/8/2017) dini hari menangkap dua anggota geng motor yang buron.
Mereka diduga sebagai pelaku penyerangan warga di Jalan Raya Wadas, Pancoran Mas, Depok pada 18 Juli 2017.
Berdasarkan data kepolisian, dua anggota geng motor yang tertangkap itu merupakan anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial O alias Mor (17) dan P alias Kis (16).
Kapolsek Pancoran Mas Komisais Hamonangan Nadapdap mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu nyaris bersamaan di lokasi berbeda di kawasan Pancoran Mas.
"Ketika akan ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Hamonangan saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Para pelaku penyerangan warga di Jalan Raya Wadas diduga geng motor yang menamakan diri "Empat Serangkai Ogah Mundur (ESOM)".
Menurut Hamonangan, pelaku berinisial O merupakan kapten kelompok ini. “Pelaku O dijadikan kepala geng lantaran diduga pernah mengikuti perguruan ilmu kebal," ujar dia.
Adapun motif penyerangan warga di Jalan Raya Wadas diduga karena para pelaku tidak diberi rokok oleh pemilik warung yang berkumpul bersama warga.
Dua warga yang menjadi korban. Keduanya, yakni Aditiya Ferdiansyah (20) dan Budi Santoso (27) dibacok pelaku.
Para pelaku penyerangan terancam dijerat Pasal 170 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal penganiayaan hingga membuat korban terluka dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar