BERITA NASIONAL - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran terhadap MA.
Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NNH dan SH yang diduga ikut terlibat mengeroyok MA.
Baca: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakaran MA
"Kami masih mengembangkan pelaku lain, yang bawa bensin dan korek, masih kami kejar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Argo belum merinci berapa jumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Namun, dia memastikan polisi berusaha mengusut tuntas kasus ini.
"Masih kita cari ya, kita tunggu saja," kata Argo.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) lalu.
MA awalnya akan dibawa ke balai desa untuk diamankan. Namun, jumlah warga yang ingin mengamankan kalah banyak dengan massa yang ingin menghakiminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar