Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 14 September 2017

Ahli Hukum: Perppu Ormas Tak Berikan Kepastian Hukum

Kuasa Hukum pemohon uji materi terkait UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, Irman Putra Sidin saat ditemui usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - - Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) tidak memberikan kepastian hukum.

Pendapat ini disampaikan Irman dalam sidang uji materi terkait Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (14/9/2017).

Irman menyoroti penjelasan Pasal 59 Ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

"Apabila diperhatikan dengan teliti, frasa 'atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945' maka sulit rasanya kepastian hukum akan tercapai," kata Irman dalam persidangan.

Menurut Irman, 'paham lain' pada penjelasan pasal tersebut memiliki definisi yang sangat luas, sehingga multitafsir.

Irman kemudian mempertanyakan nasib ormas seperti pusat studi konstitusi, forum kajian hukum, dan ormas lain-lain yang basisnya adalah melakukan kajian konstitusi. Di antara ormas yang hidup tersebut, kata Irman, ada yang menganut paham federalisme, unitarianisme, utilitarianisme, republikanisme, konstitusionalisme, hingga absolutisme.

Jika mengacu pada ketentuan itu, menurut Irman, maka ormas tersebut bisa dikategorikan sebagai ormas yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945.
Padahal, ormas-ormas tersebut melakukan kajian untuk memperbaiki kelemahan di dalam undang-undang Dasar 1945. Bahkan pada umumnya, ormas-ormas tersebut membuat rekomendasi.

Oleh karena itu, menurut Irman, jika bunyi normanya adalah 'atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945' maka dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam.

"Sehingga Perpu ini justru tidak memberikan kepastian hukum," kata dia.

Untuk diketahui, Irman merupakan ahli yang dihadirkan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto, HTI menilai penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas diskriminatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar