Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 11 September 2017

Ahli Pidana Nilai Penyidik KPK Tak Terbukti Menekan Miryam

Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana Noor Aziz Said dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017).

Dalam persidangan, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman itu berpendapat bahwa penyidik KPK tidak menekan Miryam saat penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

Menurut Noor Aziz, Miryam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tekanan penyidik.

"Menurut pendapat saya, apabila mengacu pada keterangan penyidik, malah tidak ada daya paksa," ujar Noor Aziz kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Menurut Noor Aziz, saat pemeriksaan di Gedung KPK, penyidik menyerahkan BAP yang baru diketik kepada Miryam.

Penyidik menyerahkan BAP agar Miryam dapat membaca kembali isi BAP.

Penyidik memberikan kesempatan kepada Miryam, apabila ada keterangan yang ingin ditambahkan atau dikurangi. Kesempatan itu diberikan penyidik sebelum Miryam menandatangani BAP.

"Kalau memang seperti itu, tidak ada daya paksa, baik yang pertama, kedua atau pemeriksaan ketiga," kata Noor Aziz.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.

Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar