NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Kepolisian membekuk sindikat penipuan dengan modus mengaku saudara pejabat polisi.
Dalam aksinya, sindikat yang beranggotakan lima orang ini berpura-pura menjual mobil murah dengan mencatut nama pejabat polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan penangkapan sindikat ini berawal dari laporan seorang warga yang ditipu saat terlibat transaksi jual beli mobil bekas.
"Pelapor (korban) mendapatkan penawaran dari terlapor yang mengaku saudara pejabat Polri. Kemudian terlapor menawarkan beberapa unit mobil. Setelah itu pelapor tertarik dengan sebuah mobil tahun 2016 seharga Rp 130 juta," kata Argo melalui laporan tertulisnya, Kamis (21/9/2017).
Menurut Argo, korban kemudian mentransfer uang ke beberapa rekening bank yang ditentukan pelaku.
Ia baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah orang yang menawarkan mobil itu mendadak tidak bisa ditemui maupun dihubungi.
"Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Rabu kemarin," ujar Argo.
Ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Halimatu Sa'diah, Ramadhan Saragih, Lukman Hakim, Erwin Suminah, dan Jemi Sentia Dewi.
Untuk barang bukti, polisi menyita sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sejumlah ponsel, dan dua buah jaket Turn Back Crime.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar