NASIONAL - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak angkat bicara terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk pembelian emas batangan.
Hal itu menyusul pengumuman seluruh cabang Antam Logam Mulia bahwa emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sejak 2 Oktober 2017 lalu.
"Itu ketentuan yang sudah berjalan lama," Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Menurut dia, aturan itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomer 34/PMK.010/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan 22 yang ditetapkan pada 1 Mei 2017 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menelisik lebih jauh, ketentuan serupa juga sudah ada sejak 2015 lalu. Dasar penerapannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Menurut Hestu, aturan itu menyatakan bahwa setiap pembelian emas batangan, akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya. Namun ada tarif yang berbeda di dalam pelaksanaanya.
"Besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk Pembeli yang tidak punya NPWP. Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya," kata Hestu.
Hestu memastikan, pengumuman penerapan PPh 22 untuk emas batangan baru disampaikan PT Antam, namun penerapan kebijakan tersebut sesudah diterapkan oleh PT Antam sebelum 2 Oktober 2017
AnalisaQQ™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar