NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono mengatakan, Kementerian PUPR mengawasi perbaikan jalan rusak di Kota Medan.
Menurut Basuki, yang punya kewenangan untuk memperbaiki adalah Pemerintah Kota Medan.
Meski demikian, ia diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk membantu perbaikan jalan tersebut.
"Rusak sekali tapi saya kira mereka sudah memprogramkan itu (perbaikan). Jadi kita monitor," kata Basuki di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
"Itu jalan kota. Kalau nanti tidak diperbaiki saya di plan pak Presiden untuk membantu. Kita lihat sampai akhir tahun ini. Karena sampai akhir tahun akan dipercayakan," lanjut dia.
Keluhan Jokowi
Ketika melakukan kunjungan kerja ke wilayah Sumatera Utara Sabtu (14/10/2017), Jokowi menyempatkan diri memeriksa kondisi jalanan di Kota Medan. Presiden menemukan banyak jalanan rusak dan berlubang.
Jokowi pun langsung menegur Wali Kota Medan dan menginstruksikan untuk segera memperbaiki jalanan yang rusak.
"Saya mendapatkan keluhan banyak sekali mengenai jalan yang rusak itu. Oleh sebab itu, pagi-pagi saya lihat beberapa lokasi," kata Jokowi.
"Segera dikerjakan kalau enggak dikerjakan, saya duluan yang kerjakan itu nanti. Bener itu. Itu tugasnya wali kota," tambah Jokowi.
Setelah ditegur Jokowi karena banyak jalan rusak di Kota Medan yang tak kunjung diperbaiki, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin pun bergerak dan segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan perbaikan.
Eldin mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Khairul Syahnan dan para pemborong untuk segera menyelesaikan perbaikan jalan-jalan yang berlubang dan rusak hanya dalam waktu sepekan.
"Saya sudah berikan ultimatum kepada seluruh pemborong, dalam sepekan, jalan rusak harus tuntas," ujarnya di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Senin (16/10/2017).
Meski waktunya mendesak, Eldin mengatakan, semua pemborong infrastruktur jalan yang terlibat harus mengerjakannya secara profesional, cepat dan tepat meskipun hujan deras kerap mengguyur Kota Medan.
Edin juga mengatakan, Pemerintah Kota Medan akan memberikan sanksi tegas kepada pemborong yang tidak mampu menyelesaikan perbaikan jalan berlubang dalam sepekan. Sanksinya, tidak boleh lagi ikut tender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar