Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 09 Oktober 2017

Lika-Liku Pembongkaran Bisnis Obat PCC Beromzet Miliaran Rupiah

Lika-Liku Pembongkaran Bisnis Obat PCC Beromzet Miliaran Rupiah

NASIONAL - Jantung Brigadir Jenderal Eko Daniyanto berdegup cukup kencang, Minggu 17 September 2017 pagi. Kala itu, Eko sedang memimpin operasi penangkapan terhadap Budi Purnomo, bos pabrik narkotika yang memproduksi pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).

Sudah enam bulan, bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri, Eko mengendus keberadaan Budi. Semalam sebelumnya, Budi terdeteksi berada di sebuah hotel di Bekasi, Jawa Barat.

Benak Eko sempat dihampiri kekhawatiran. Lantaran, Budi kerap lolos saat hendak ditangkap. “Orang ini lincah setiap kami ikuti,” kata lelaki yang menjabat Direktur Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 2 Oktober 2017.

Eko memutar otak dan memasang jebakan dengan memerintahkan anak buahnya menyamar menjadi penyidik yang mau disuap. Penyamaran dilakukan.

Penyidik yang menyamar itu kemudian menawarkan jasa untuk meloloskan Budi dari penangkapan. Syaratnya, fulus Rp 500 juta dan langsung diantar Budi. Target sepakat dengan tawaran jasa itu

Kekhawatiran Eko terbukti. Budi tak datang sendiri melainkan menyuruh seorang pemuda, yang tak lain anaknya sendiri. Eko naik pitam. Ia menginterogasi sang pemuda untuk menunjukkan tempat Budi bersembunyi.

Tak butuh waktu lama, Eko bergegas menuju kamar 1410 Hotel Aston, Bekasi. Tepat pukul 04.00 WIB, Eko mencokok Budi. “Sejak 6 bulan lalu kami melakukan penyelidikan terhadap seseorang, dengan inisial BP, tapi sukar sekali,” kata Eko.

Penangkapan Budi merupakan pengembangan kasus pil PCC yang sempat meresahkan warga di Kendari, Sulawesi Tenggara, pertengahan September lalu. Kala itu, puluhan remaja tak sadarkan diri setelah mengonsumsi PCC dengan minuman berenergi. Enam di antaranya bahkan dijemput ajal.

AnalisaQQ™

Tidak ada komentar:

Posting Komentar