Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 12 Oktober 2017

Menipu dengan Mengaku Petugas PLN, Pria Ini Diciduk Polisi

Polisi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017) terkait kasus penipuan. Seorang pria bernama Dirman menipu belasan orang dengan mengaku sebagai sebagai petugas PLN.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Polisi membekuk Dirman (31) karena diduga telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara ( PLN).

Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyengnyeng mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak Agustus hingga Oktober 2017 ini. Dalam aksinya itu ia telah  sudah menipu 18 orang. .

"Dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).

Gede menjelaskan, pelaku mencari korbannya secara acak. Dia menyasar orang yang masih menggunakan meteran listrik model lama.

"Dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," ucap dia.

Gede menambahkan, untuk mengganti meteran listrik tersebut pelaku mematok harga sebesar Rp 850.000. Dia juga mewajibkan masyarakat yang ingin mengganti meteran listriknya untuk membayar asuransi sebesar Rp 450.000.

"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp 10 juta," kata Gede.

Gede mengatakan, setelah korban bersedia membayarkan sejumlah uang, pelaku memberikan bukti pembayaran. Dia menjanjikan meteran baru tersebut akan dipasang paling lama satu minggu.

"Setelah mendapatkan uang milik korban pelaku langsung melarikan diri tanpa kabar," ujarnya.

Saat mendapatkan laporan warga tentang modus Dirman, unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadapnya. Akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (9/10/2017) lalu di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa handphone, satu bundel surat pemasangan energy saver, id card PLN palsu, surat tugas PLN palsu, satu bundel kwitansi kosong, dan satu bundel rekomendasi alat energy saver palsu.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar