Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 10 Oktober 2017

Pemerintah Masih Godok Aturan Taksi Online


NASIONAL - Pemerintah masih menggodok peraturan tentang taksi online. Selain itu juga pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk merancang payung hukum tersebut.

Pemerintah menggelar rapat mengenai rancangan peraturan baru tentang taksi online pada Senin (10/10/2017). Rapat tersebut dikoordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Bisar Pandjaitan. Dalam kesempatan tersebut diundang perwakilan perusahaan penyedia aplikasi taksi online, yaitu Go-Jek, Uber dan Grab untuk mendengarkan masukannya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara taksi online dengan taksi konvensional. Hal ini akan diwujudkan dalam peraturan baru yang mengatur operasional taksi online.

"Kita ingin sekali terjadi kesetaraan, terjadi equilibrium, peraturan terhadap online dan konvensional. Karena online itu keniscayaan. Sementara ini sudah menajdi suatu keseharian,". kata ‎Budi, usai menghadiri rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Budi melanjutkan, Pemerintah terus menggodok peraturan pengganti, dengan mendengar masukan dari perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Hal ini usaiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek dicabut Mahkamah Agung (MA).

"Kita harus mengatur ulang dengan mendengarkan semua komponen untuk turut ikut dalam kesertaan itu," ujar Budi.

Budi mengungkapkan, dalam merumuskan peraturan tersebut, pemerintah mengacu pada tiga hal‎ yaitu kesetaraan, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan tidak hanya memikirkan keuntungan sendiri.

Setelah mendengar beberapa masukan, rancangan payung hukum tersebut akan disempurnakan. Targetnya, pada 17 Oktober 2017 akan dibahas kembali sebelum disahkan.

‎"Ya nanti nanti saja. Karena ini belum final. Jadi belum bisa final. Jadi pak menko minta satu putaran lagi," ucap Budi.

Menurut Luhut, peraturan yang baru akan mengakomodir kedua belah pihak. ‎Investasi perusahaan perusahaan penyedia aplikasi taksi online perlu dipikirkan, sementara tarifnya juga perlu diatur untuk menjaga daya saing.

‎"Jadi sekarang tim bekerja lagi harmonisasi itu semua. Misalnya harga bawah, harga atas, kuota, dan sebagainya," tutur Luhut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar