Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Sabtu, 14 Oktober 2017

Peracik Miras Oplosan Dibayar Rp 500 Ribu per Minggu

Tersangka pengoplos miras sedang memeragakan cara mengoplos miras di sebuah gudang penyimpanan barang bekas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Salah seorang peracik minuman keras ( miras) oplosan di pabrik sekaligus gudang barang bekas di Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Baim (31) mengatakan, ia tak punya pilihan pekerjaan lain selain menjadi pengoplos miras.

"Ya mau bagaimana? Nggak ada kerjaan lain," kata Baim di lokasi pabrik miras oplosan itu, Jumat (13/10/2017).

Selama bekerja sebagai pengoplos miras, Baim mengaku bisa menghidupi keluarganya meskipun bayarannya tidak terlalu besar.

"Honor saya dapat Rp 500 ribu per minggu. Lumayan buat menyambung hidup saya dan keluarga," kata Baim.

Pekerjaan meracik miras oplosan itu diakui Baim baru pertama kali dilakukan. Dia mendapatkan ilmu untuk pekerjaan itu dari rekan pemilik pabrik bernama Syarif.

"Sebelumnya enggak pernah bikin oplosan, ini dapat diajarin sama teman bos," kata Baim.

Baim dan dua rekannya yakni Krisostomus Nembe (31) dan Soldier Silaban (38) serta bosnya Ricardo Tamba (39) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis malam.

"Para tersangka ini mengoplos miras dengan menggunakan berbagai campuran bahan cairan seperti karamel, alkohol, arak, sitrun, gula merah, gula pasir, dan air keran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono.

Pabrik miras oplosan tersebut menurut Dwiyono mampu memproduksi 30 sampai 50 dus minuman per hari. Satu dus biasanya berisi 12 botol miras oplosan.

Pabrik miras oplosan itu diketahui telah beroperasi sejak September 2017 dan penjualannya didistribusikan ke beberapa wilayah di Jakarta.

"Pemilik pabrik kemudian mendapatkan keuntungan hasil penjualan miras oplosan senilai Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu setiap dus," kata Dwiyono.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 140 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mereka dituduh telah memproduksi minuman tidak sesuai standar kesehatan dan memalsukan merk dagang.

"Mereka terancam hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar," kata Dwiyono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar