Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 11 Oktober 2017

Seorang Ibu Nekat Jualan Sabu untuk Nafkahi Dua Anaknya

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Ponorogo.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Terhimpit ekonomi tak bisa nafkahi kedua anaknya, Septi Marlina (33), ibu rumah tangga asal Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama tetangganya, Candra Mugi Subagyo, ibu dua anak ini ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Sabtu ( 7/10/2017) malam.

"Ibu dua anak ini kami tangkap di jalan saat hendak mengantar pesanan paket sabu-sabu kepada konsumennya," tutur Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu (11/10/2017).

Sudarmanto mengatakan, Septi menjual sabu-sabu dalam beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

"Hasil keuntungan berjualan sabu digunakan tersangka menghidupi dua anaknya. Pasalnya, tersangka selama ini hidup sendirian," kata Sudarmanto

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu telepon seluler, satu unit sepeda motor, dan dua lembar slip kertas bukti setoran Bank BCA.

Septi, sambung Sudarmanto, mendapatkan barang haram dari seorang tetangganya bernama Candra Muji Subagyo. Dari keterangan tersangka, polisi menangkap pria pengangguran itu di Jalan Raya Ngebel sebelah timur pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Jenangan.

Tersangka Candra mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Dari tangan Candra, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram dan satu plastik klip berisi 0,28 gram, HP, dan sepeda motor Shogun.

Kedua tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar