NASIONAL, AGEN SAKONG ON LINE - Banyak warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan yang terdampak pembangunan mass rapid transit ( MRT), mendapat biaya ganti rugi di bawah Rp 33 juta per meter persegi.
Padahal, harga tersebut adalah harga standar yang ditentukan oleh Pemprov DKI sendiri.
"Yang dibayar Rp 33 juta ada. Tapi yang cuma Rp 12,5 juta ada, yang Rp 25 juta juga ada," kata Mahesh, salah satu warga di lokasi itu, Sabtu (21/10/2017).
Atas dasar itu, Mahesh menganggap penghitungan ganti rugi lahan yang dulunya dilakukan Pemprov DKI tidak sesuai peraturan.
Hal itulah yang membuatnya, dan sejumlah warga lainnya, menolak menerima begitu saja uang ganti rugi.
"Karena ada yang nerima Rp 33 juta, ada yang Rp 25 juta, yang di bawah Rp 25 juga ada. Padahal harusnya kan konsisten. UU kan enggak berubah. Tapi kok nilainya berubah," ujar Mahesh.
Keengganan Mahesh dan sejumlah warga menerima ganti rugi diketahui menyebabkan Pemprov DKI membawa kasusnya ke ranah hukum.
Dalam perkembangannya, beberapa bulan lalu Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan Pemprov DKI harus membayar ganti rugi lahan senilai Rp 60 juta per meter.
Mahesh menyatakan, dia dan warga lainnya menerima putusan dan sempat ke Balai Kota untuk meminta agar lahannya segera dieksekusi.
Namun Pemprov DKI justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pemprov DKI bersikukuh harga yang diputuskan di pengadilan tingkat pertama ini terlampau mahal.
Pemprov DKI menganggap harga yang pantas adalah sebesar Rp 33 juta per meter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar