Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 26 Oktober 2017

Warga Bukit Duri Tagih Janji Anies Bangun Kampung Deret

Permukiman Bukit Duri di pinggir Sungai Ciliwung yang sudah dibongkar dan rata dengan tanah, Rabu sore (28/9/2016).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Setelah menang dalam gugatan class action soal penggusuran, sebanyak 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang merupakan penggugat dalam perkara itu kini menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangunkan kampung deret bagi warga Bukit Duri.

Warga juga menagih putusan yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta bagi masing-masing penggugat.

"Pasti kami meminta kepada Pemprov agar memproses putusan ini, sesuai janjinya Pak Anies waktu kampanye kan bahwa dia akan membangunkan kampung deret di Bukit Duri," ujar Vera Soemarwi, pengacara warga penggugat ketika dihubungi, Rabu (25/10/2017).

Dalam kampanyenya di Bukit Duri pada 9 Januari 2017, Anies menandatangani kontrak politik yang berisi 10 poin aspirasi warga. Poin nomor empat dalam kontrak politik itu tentang pembangunan kampung deret di kawasan bekas gusuran Bukit Duri sebagai ganti rugi atas penggusuran paksa atas rumah warga yang sudah dilakukan.

Vera mengatakan sekarang adalah waktu yang tepat untuk membangun kampung deret. Sebab Anies kini sudah menjabat gubernur. Selain itu, warga juga sudah terbukti benar di hadapan hukum.

"Seharusnya tanpa ada putusan pengadilan pun, janji itu direalisasi. Tapi ini diperkuat dengan putusan class action," kata Vera.

Calon gubernur DKI Anies Baswedan berkampanye di kawasan RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Dalam kesempatan itu, Anies disuguhi kontrak politik oleh warga.

Selain class action, warga juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait maladministrasi penggusuran, dengan surat peringatan (SP) Kasatpol PP Jakarta Selatan sebagai obyek yang digugat. Dalam tingkat pertama, majelis hakim memenangkan warga. Namun mereka kalah di tingkat banding dan kini sedang menunggu putusan kasasi.
Vera mengatakan dalam putusan itu, hakim memenangkan warga lantaran warga dijanjikan oleh Joko Widodo saat kampanye, bahwa permukimannya akan ditata dengan kampung deret dan bukan digusur.

"Di dalam putusan itu salah satu pertimbangan majelis hakim mengatakan janji yang sudah diucapkan kepala daerah tidak dapat diubah dan meski tidak menguntungkan dari aspek keuangan daerah," ujar Vera.

Menurut Vera, antara putusan class action dengan putusan PTUN di tingkat pertama ini saling menguatkan dan seharusnya cukup bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengabulkan harapan warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar