Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Sabtu, 25 November 2017

Dalam 2 Bulan, 3 Anak Putus Sekolah Mencuri di 14 Lokasi

Ilustrasi perampokan.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Dalam dua bulan, tiga remaja berusia belasan tahun di Gunungkidul melakukan pencurian di 14 lokasi berbeda.

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari percobaan pencurian di sebuah rumah yang berada di kecamatan Paliyan pada Senin (21/11/2017).

Saat itu, pemilik yang mengetahui percobaan pencurian langsung berteriak dan melaporkan kasus ini ke Polsek Paliyan.

Setelah petugas Polsek Paliyan berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul, pelaku FK (17) dan JS (16), ditangkap. Sehari setelahnya polisi menangkap WS (18), warga Desa Bleberan, Playen.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui sudah membobol 14 kali selama dua bulan terakhir," ujarnya di Mapolres Gunungkidul, Jumat (24/11/2017).

(Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencurian Gadis Difabel )

Menurut dia, sebagai remaja yang sedang tumbuh, mereka membutuhkan biaya untuk bergaul. Sementara ketigannya berasal dari keluarga broken home. Ketiganya memiliki peran masing-masing. FK sebagai otak, JS sebagai joki atau pengendara, dan WS eksekutor.

"Mereka bertiga menggunakan dua motor dan sebilah golok yang digunakan untuk mencongkel jendela atau pintu rumah," ucapnya.

Selain mengambil barang-barang berharga seperti emas, ponsel, dan laptop, mereka juga mengambil apa saja yang bisa dijual seperti sepatu, baju, dan helm. "Bahkan di kantin sebuah sekolah mereka mengambil makanan yang ada di sana," tuturnya.

Arif mengatakan, polisi hanya mampu mengumpulkan sebagian barang bukti hasil curian tersebut. Sebab sebagian barang hasil curian telah dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Mereka ini putus sekolah dan pengangguran yang menggantungkan hidupnya dari hasil curian. Jadi bisa disebut kejahatan karier. Mereka nanti akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

"Pelaku yang masih berusia 17 dan 16 tahun akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar